JAKARTA - Lia Ladista mengklaim, tuntutan Trio Macan kepada 3 Macan sudah di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Namun pihak Trio Macan membantahnya.
Menurut perwakilan manajemen Trio Macan, Citra, tuntutan terhadap 3 Macan merugikan nama Trio Macan. Yaitu berdampak pada sepinya order manggung Trio Macan. Sampai saat ini, kata Citra, kasus itu tinggal menunggu berlangsungnya sidang di pengadilan.
“Sebenarnya kasus ini langsung ditangani sama kuasa hukum kami, Elsa Syarif. Sampai sekarang yang kita dengar masih ada pemanggilan-pemanggilan. Tinggal sidang saja untuk bukti-buktinya,” kata Citra kepada okezone melalui telepon genggamnya, Jumat (13/1/2012).
Menurut Citra, kabar terakhir yang diterima didapat sekira sepekan yang lalu. Bahwa proses hukum masih terus berlangsung.
“Enggak dihentikan kok, cuma memang semuanya kan bertahap. Seminggu yang lalu saya dengar masih berjalan, tinggal ngumpulin bukti-bukti baru masuk ke pengadilan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Trio Macan resmi melaporkan 3 Macan ke Polda Metro Jaya, pada 31 Oktober 2011. Trio Macan mengajukan tuntutan pasal 90 dan 91 UU soal Pelanggaran Hak Merek.
Lia Ladista mengklaim kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3. Menurutnya, pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama 3 Macan melanggar merek Trio Macan.
“Kasus tuntutan kemarin itu sudah di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), sudah dihentikan penyidikan pada Desember 2011, karena tidak mengandung penyalahgunaan nama merek. Kita sampai ke HAKI juga, untungnya kita enggak sampai dipanggil ke Polda sekalipun,” ujar Lia.
(tre)