Cerai, Bambang Tri Hatmodjo Bayar Rp1,5 M ke Halimah

Johan Sompotan, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2011 15:52 WIB
(Foto: dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Meski telah resmi bercerai, Bambang Tri Hatmodjo harus mengeluarkan uang yang tidak kecil untuk diberikan kepada Halimah mantan istrinya, yaitu berkisar Rp1,5 miliar.

Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang mengatakan, kalau Bambang dalam hal ini pemohon tetap harus melakukan mut’ah kepada Halimah.

“Dalam isi salinan putusan PK yang diterima di PA Jakarta Pusat pada tanggal 4/2/2011, ini nomor ketiga, yaitu menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900 juta, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600 juta,” katanya saat ditemui di kantornya di PA Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Dijelaskannya lagi, walaupun Bambang telah resmi berpisah dari Halimah, akan tetapi secara keabsahan itu baru bisa dilakukan, jika pemohon secara sah mengucapkan janji ikrar talak di persidangan.

“Ini baru diberi izin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai. Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Mereka diberi kesempatan untuk rujuk kembali,” tegasnya.

(nov)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya