JAKARTA - Jika berkas kasus Ariel dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), berbeda dengan berkas kasus Luna Maya dan Cut Tari.
"Dakwaan untul Luna dan Cut Tari belum tentu sama dengan Ariel. Masih P19 dan kami belum menerima berkas dari polisi," urai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir SH, ditemui di kantornya, Rabu (20/10/2010).
Pada hari ini, bertepatan dengan 120 hari masa penahanan Ariel, berkas kasus Ariel dinyatakan P21. Dan lantaran tempat kejadian berada di Bandung, Ariel langsung dikirim ke Rutan Sukamiskin, Bandung, sambil menunggu sidang digelar di Kota Kembang.
Kendala ditemui jaksa dalam kasus Luna dan Cut Tari. Meski menjadi lawan main Ariel di video porno, kedua artis cantik itu tidak bisa dikaitkan dengan berkas kasus Ariel.
"Luna dan Cut Tari tidak ada kaitannya. Memang terlihat mereka berdua dengan Ariel. Tapi tidak diperkuat keterangan saksi. Ariel dan Luna tidak mengaku. Hanya Cut Tari saja yang mengaku," jelasnya.
(ang)