Anak Tak Punya Akta, Eks Istri Moerdiono Ngadu ke MK

Kholil Rokhman, Jurnalis
Senin 26 Juli 2010 14:24 WIB
(foto: johan sompotan/okezone)
Share :

JAKARTA- Penyangi dangdut Machica Mochtar mengajukan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian dilakukan agar anak Machica dari pernikahan siri dengan eks Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dapat mempunyai akta kelahiran.
 
”Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya, M Iqbal Ramadhan, yang berusia 14 tahun,” kata Machica, saat sidang perdana uji materi UU Perkawinan di MK (26/7/2010).
 
Machica yang bernama asli Aisyah Mochtar ini meminta MK membatalkan pasal 2 ayat 2 dan 43 ayat 1 UU Perkawinan. Diketahui, Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pasal Pasal 43 ayat 1 berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
 
Machica menilai, dengan adanya pasal tersebut anaknya kesulitan untuk mempunyai akta kelahiran sehingga, membuat status hukum anaknya tidak jelas. Maka, dirinya meminta dua pasal tersebut dihapuskan.
 
Kuasa hukum Machica, Oktryan Makta mengatakan, sampai sejauh ini anak Machica tidak dapat memiliki akta kelahiran.
Hakim anggota Harjono mengatakan, permohonan harus lebih jelas. ”Misalnya, apakah kejadian pada pemohon itu timbul karena pejabat pencatatnya yang menolak dan tidak ada persoalan dengan pasal ini, atau bagaimana,” ujarnya.
 
Senada, Ketua Majelis Hakim Maria Farida mengatakan, permohonan perlu diperbaiki. ”Kalau pasal 43 ayat 1 dihapuskan nanti lebih kasihan lagi anak ini, karena dengan ibunya pun tidak ada hubungan perdata,” ujarnya.

(uky)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya