JAKARTA - Cici Paramida dan keluarga datang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Meskipun kecewa, namun hasil putusan majelis hakim menandakan Suhaebi memang bersalah.
"Keputusan yang dijatuhkan setahun buat dia, saya merasa kecewa karena tidak sesuai harapan. Tapi sudahlah, ini menandakan bahwa Suhaebi memang bersalah," ungkap pelantun Wulan Merindu ini di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (30/10/2009).
Dia mengatakan, apa yang diungkapkan Suhaebi di muka persidangan merupakan pembelaan. Namun, kata Cici, majelis hakim bisa melihat dan membuktikan bahwa dia hanya menghilangkan jejak.
"Hukuman satu tahun, buat saya itu terlalu ringan," ungkapnya.
Kuasa hukum Cici, Riri Purba menambahkan pihaknya merasa kecewa karena dalam dakwaan ada kelalaian itu sudah merupakan faktor sengaja. Selain itu, Suhaebi juga mengakui memang melarikan diri.
"Jujur saja karena kekecewaan kami. Kalaupun Suhaebi banding kita pasti siap. Bahkan sampai Mahkamah Agung," tegasnya.
(nov)