Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan talak yang diajukan Bambang terhadap Halimah, 16 Januari 2008. Halimah tidak terima diceraikan. Dia nekat mempertahankan pernikahan yang telah terbina sejak 24 Oktober 1981.
Wanita yang telah memberi Bambang tiga anak itu pun mengajukan banding. Beruntung, banding Halimah dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, 8 Oktober 2008.
Lantaran batal bercerai, Bambang yang terlanjur menikah siri dengan Mayangsari dan telah dikaruniai satu anak itu mengajukan kasasi.
(nov)