BOGOR - Sidang kedua kasus penganiayaan Suhaebi terhadap istrinya Cici Paramida mengagendakan keterangan saksi. Suhaebi yakin dia mampu mematahkan keterangan saksi dengan dalil yang dimilikinya.
"Sidang kedua ini sangat berarti karena saya bisa ketemu dengan Cici," kata Ebi, sapaan akrab Suhaebi saat ditanya wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (2/9/2009).
Lima saksi akan dihadirkan oleh pihak Cici Paramida untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Saksi tersebut di antaranya, adik kandung Cici dan sepupunya, Siti KDI dan Alu.
Selain itu, Cici juga akan mengajukan asistennya Tanti sebagai saksi, serta sopirnya bernama David untuk memberikan keterangan kepada hakim.
Pada sidang sebelumnya, Suhaebi menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dia beralasan tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
(nov)