Kasus Krisna Mukti Semakin Membingungkan

Ahmad Nizar, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2009 10:53 WIB
(foto: capture go spot)
Share :

KENDARI - Kasus penadahan yang melibatkan bintang iklan Krisna Mukti semakin membingungkan. Pasalnya, dalam sidang kali ini pihak penggugat, Heri Maulana memasukkan gugatan intervensi atas gugatan perdata Yoyon kepada Krisna.

Menurut pihak Heri Maulana yang diwakili Kuasa Hukumnya Abdul Razak Naba, SH, gugatan perdata Yoyon terhadap Krisna terhadap uang senilai Rp365 juta sangat tidak berdasar, sebab dari awal kasus ini berjalan, pihak Krisna Mukti sendiri mengaku kalau dana yang diberikan Yoyon kepadanya adalah sebagai bentuk pemberian dan bukan utang piutang, namun belakangan baru pihak Krisna mengaku kalau itu hutang piutang

Selain itu ditambahkan Razak, Heri Maulana mengintervensi gugatan perdata ini karena pihaknya merujuk pada putusan pidana saat vonis Yoyon, di mana hakim Pengadilan Negeri Kendari menetapkan bahwa dana yang mengalir dari Yoyon ke Krisna dengan bukti transfer yang ada di persidangan waktu itu adalah milik perusahaan PT. Lumbung Buana Seluler. Heri Maulana adalah penanggungjawab perusahaan tersebut, oleh karenanya Krisna Mukti harus mengembalikan dana tersebut kepada Heri Maulana.

Padahal menurut Razak, jika seandainya waktu itu Krisna mau mengembalikan dana yang dimaksud nilainya hanya mencapai Rp100 jutaan. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak Krisna untuk mengembalikan, akhirnya hal ini dilaporkan ke pihak penyidik Polda yang kemudian mengembangkan kasus ini dan akhrinya menemukan bukti-bukti aliran dana sehingga membuat angka Rp100 juta membengkak menjadi Rp365 juta.

Sementara itu Krisna Mukti didampingi Kuasa Hukumnya Adnan Assegaf, SH, Amir Faisal, SH dan Samidu ,SH menegaskan bahwa tidak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan pihak Heri Maualana, jadi salah alamat jika Heri Maulana mendesak Krisna untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya, demikian ujar Adnan Asegaff di depan wartawan.

Ditambahkan Adnan memang benar setelah kasus ini mencuat di media, Krisna pernah menemui Heri dan dirinya sendiri untuk membicarakan perdamaian. Namun itupun karena ada tekanan, padahal pihak Krisna dengan niat moral yang baik mau mengembalikan dana tersebut. Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi pun juga melakukan tekanan saat krisna akan ditahan untuk krisna mengembalikan uang kepada Heri dengan iming-iming tidak ditahan namun akhirnya tetap juga ditahan.

Untuk kali pertama selama Krisna menjalani proses persidangan, Heri Maulana muncul di hadapan wartawan. Dia dengan tenang mengatakan bahwa, kalau seandainya Krisna Mukti punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, 1,5 tahun apa belum cukup diberi kesempatan untuk mencicil atau mengembalikan sepenuhnya dana itu kepadanya.

Heri menyampaikan bahwa, masih sekitar tahun 2008 saat kasus ini masih di tangan penyidik Polda sultra, Yoyon di depan penyidik pernah menelpon Krisna Mukti meminta Krisna untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Yoyon karena uang itu milik perusahaan, saat itu Krisna berjanji mengembalikan setelah kontrak dari iklan sabun Sun Light dibayarkan. Yang mengherankan sudah setahun Krisna tidak penrha sekalipun mau merealisasikan janjinya itu. Sampai akhirnya kasus ini di buka di kepolisian.

Bahkan menurut pengakuan Heri Maulana, Krisna pernah berjanji menawarkan kepada Heri Maulana akan mengembalikan dana tersebut dengan catatan Heri Maulana memberikan atau mencarikan job Krisna Mukti untuk kemudian dari dana Job tersebut Krisna akan mencicil pengembalian kepada Heri, namun tawaran ini ditolak oleh Heri.

Heri berjanji akan membuka semua bukti - bukti yang selama ini tidak dia kui sebagai kenyataan oleh Krisna Mukti dan pengacaranya, namun Heri akan membukanya di meja persidangan saja katanya.

(uky)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya