Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepakat Damai, Pengelola Apartemen Cabut Laporan Terhadap Muhadkly Acho

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |18:28 WIB
Sepakat Damai, Pengelola Apartemen Cabut Laporan Terhadap Muhadkly Acho
Acho. (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak pengelola apartemen Green Pramuka akhirnya mencabut laporan mereka terhadap Muhadkly Acho. Proses tersebut dilakukan oleh Rizal Siregar pada Rabu (16/8/2017) selaku kuasa hukum pengelola apartemen.

"Menindaklanjuti apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara apartemen Green Pramuka dengan saudara Acho, kami mencabut laporan tersebut," kata Rizal saat ditemui usai proses pencabutan laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, pihak pengelola apartemen Green Pramuka sempat melaporkan Muhadkly Acho pada 5 November 2015 kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, pengelola menuduh Acho telah mencemarkan nama baik apartemen lewat tulisan pada laman blog pribadi tertanggal 8 Maret 2015.

BACA JUGA: Akhirnya, Pengelola Apartemen Sepakat Damai dengan Muhadkly Acho

Mengenai tulisan yang dimaksud, Acho melontarkan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran dinilai tidak memenuhi janji kepada konsumen. Kritik tersebut terbagi dalam empat poin yang pada intinya memuat tentang keburukan sikap pihak pengelola.

Dari laporan tersebut, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Sang Komika juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara terkait pencabutan laporan terhadap Acho, Rizal Siregar mengatakan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan kesepakatan dalam mediasi. "Ini adalah janji kami, bahwa penyelesaian ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat," imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement