"Intinya adalah perdamaian, sudah disepakati bersama," tegas Rizal.
BACA JUGA: Trauma, Muhadkly Acho Kemungkinan Tinggalkan Apartemen selama Proses Hukum
Kendati pencabutan laporan sudah dilakukan, status tersangka Acho rupanya masih belum dapat ditanggalkan. Pasalnya, berkas penetapan tersangkanya hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Rizal langsung memberikan penjelasan. Untuk pencabutan berkas dari Kejaksaan, Rizal mengatakan bahwa hal tersebut diluar wewenangnya dan hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.
"Kami merujuk pada arahan dari bapak Direktur Reskrimsus pada saat mediasi 6 Agustus yang lalu. Beliau menyampaikan secara formil syarat-syarat pencabutan laporan itu tetap akan di Polda Metro Jaya, nanti PMJ akan mengendorse ke Kejaksaan," paparnya.
(FHM)