JAKARTA - Eyang Subur secara resmi telah dilaporkan Adi Bing Slamet ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Menurut Adi, surat laporannya dengan nomor TBL/1366/IV/2013/ PMJ/Reskrimum itu telah diterima baik oleh pihak kepolisian.
"Laporannya diterima baik di sini, Alhamdulillah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Sementara itu, kuasa hukum Adi Bing Slamet, Fakhmi Bachmid, menjelaskan laporan Eyang Subur dengan pasal 156 KUHP itu berdasarkan beberapa pengakuan Eyang Subur yang dianggap telah menyimpang dari ajaran agama.
"Kita sudah berikan beberapa bukti dan saksi. Saksinya banyak, buktinya ada hasil rekaman, fatwa dari MUI," tutup Fakhmi.
(nsa)