Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia
Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK di Jabodetabek 2025
Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#bpjs ketenagakerjaan #Pekerja #Pensiun #Usia Pensiun
(nsa)