JAKARTA- Pihak kepolisian mengklaim penahanan terhadap Bernaldi Kadir Djemat (Aldi) merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Pria yang melaporkan Zumi Zola dengan tuduhan perzinahan itu dilaporkan atas dua pasal sekaligus.
"Ada dua LP (laporan) di sini, satu LP lagi adalah pasal 335 di mana pelapornya adalah Zumi Zola. Tapi laporan itu masih berproses. Aldi ditahan atas laporan saudara Rudy dan Andi," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2012).
Lebih lanjut AKBP Budi menjelaskan, Rudy merupakan asisten pribadi ibunda Peni Fernita Saputri. Sedangkan Andi merupakan satpam rumah yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Konflik Aldi dengan Rudy sendiri terjadi sekitar Oktober 2011. Kala itu, Aldi yang ingin menemui anaknya, Rayden di kediaman mertuanya sempat dihalang-halangi Andi. Merasa tidak senang Aldi sempat memukul Andi.
"Kasusnya adalah saat saudara Aldi di depan gerbang rumah mertuanya. Terjadi gedor-gedor rumah, dorong-dorong pagar. Karena tidak dibuka kemudian dilempar batu ke genteng. Ada satpam keluar bernama Andi. Kemudian tanpa kata-kata Andi dipukul. Ditanya ada apa malah maki-maki dan melakukan pemukulan," ungkapnya.
Sampai saat ini Polres Jakarta Selatan belum menerima penangguhan penahanan dari keluarga Aldi.
(rik)