Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Absen di Ikrar Talak, Aa Gym Dipaksa Datang

Iman Herdiana , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2011 |12:11 WIB
Absen di Ikrar Talak, Aa Gym Dipaksa Datang
Aa Gym & Teh Ninih (Foto:Arie Yudhistira/Sindo)
A
A
A

BANDUNG - Aa Gym dijadwalkan membacakan ikrar talak cerai terhadap Teh Ninih, hari ini. Namun, Aa Gym tidak datang dan hanya diwakili pengacara.

Sebenarnya, Aa Gym sah-sah saja tidak hadir di pengadilan jika memberikan surat kuasa kepada pengacara. Surat kuasa itu telah dibawa oleh pengacara Aa Gym, Jenal SH, dan diserahkan kepada hakim. Namun ditolak oleh hakim ketua Acep Saefuddin.

Sidang pembacaan ikrar talak digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/7/2011), pukul 09.35 WIB. Saat sidang baru berjalan 5 menit, majelis hakim menskorsing. Awalnya, hakim menanyakan kehadiran pemohon (Aa Gym) dan termohon (Teh Ninih). Jenal SH menjawab bahwa Aa Gym tidak bisa hadir.

Begitu juga kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, yang mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena kesibukan.

Lalu hakim menanyakan surat kuasa khusus untuk pembacaan ikrar. Saat kuasa itu dibaca majelis hakim, ternyata bermasalah. Pasalnya, tanggal surat kuasa dibuat pada Maret 2011, jauh sebelum putusan cerai dari majelis hakim yakni pada 21 Juni 2011.

Menurut majelis hakim, pembuatan surat kuasa khusus seharusnya dilakukan setelah majelis hakim mengizinkan pembuatan surat kuasa. Lantaran surat kuasa dinilai kedaluarsa, maka majelis hakim memutuskan menskorsing sidang hingga pukul 16.00 WIB.

"Sidang diskors. Harapan kami, surat kuasa diperbarui. Kami tunggu hingga jam 04.00-05.00 sore. Solusi lain, Aa Gym dihadirkan detik ini supaya ikrar bisa diucapkan," kata Acep.

Acep lalu menyarakan kepada Jenal supaya segera menghubungi Aa Gym. "Bisa menelepon Aa Gym sebentar saja atau bikin surat kuasa baru, ditandatangani, stempel lagi. Jadi sidang diskors, bukan ditutup," tegasnya.

Sementara, soal absennya Teh Ninih, Acep tidak mempermasalahkan. "Enggak ada problem bagi pihak Teh Ninih," tutupnya.
 
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai KH Abdullah Gymnastiar terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih pada Selasa, 21 Juli. Meski telah diputuskan resmi cerai, Aa Gym tetap harus membacakan ikrar cerai talak yang digelar hari ini.

(ang)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement