Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ibra Azhari Ditolak Hakim

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2010 |18:45 WIB
Eksepsi Ibra Azhari Ditolak Hakim
Ibra Azhari (Foto:Johan Sompotan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibra Azhari harus menelan kecewa ketika menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Nota keberatan yang diajukan adik Ayu Azhari itu ditolak hakim sehingga sidang akan dilanjutkan.

Pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/12/2010), ketua majelis hakim Moch Eka Kartika menyatakan keberatan jika persidangan kasus narkoba yang melibatkan Ibra Azhari dihentikan.

Hal yang sama dialami kekasih Ibra, Merry Triana. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Merry. Dengan putusan ini, Merry akan terus menjalani persidangan hingga mendengarkan vonis hakim.

"Sebelumnya, kita menyampaikan keberatan tentang lokasi penangkapan dan dakwaan yang disangkakan. Tapi ternyata hakim tidak dapat menerima eksepsi kita sehingga akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan masuk ke pokok perkara," ujar pengacara Ibra, Dedi Mulyadi.

Meski kecewa, Dedi mengaku bisa menerima putusan hakim. Dedi masih yakin, Ibra dan Merry tidak terlibat kasus narkoba seperti yang didakwakan jaksa.

"Perbedaan pendapat itu kan biasa dalam persidangan. Tapi kami menyayangkan banyak fakta yang tidak terjadi sesungguhnya. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan," tekadnya.

Seperti diketahui, Ibra ditangkap di depan Pom Bensin Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali, 24 Agustus 2010 lalu bersama teman wanita Merry Triana.

Adik kandung Ayu Azhari ini dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun karena tertangkap membawa sabu 5 gram.

(ang)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement