JAKARTA - SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kasus pengeroyokan dengan tersangka Lucky Perdana dan Cella ‘Kotak’ telah dikirim ke Kejaksaan oleh penyidik Polsek Mampang Prapatan.
“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Yang kirim Pak Asri, penyidik dari kepolisian,” ungkap Sony Prakoso saat dihubungi wartawan, Kamis (4/11/2010).
Soal bantahan Lucky, Sony tidak ambil pusing. Kata dia, Lucky boleh mengatakan apa saja, termasuk pemukulan terhadap dirinya bukan pengeroyokan, tapi satu lawan satu.
“Saksi aku ada semua. Dia mau bicara apapun, terserah dia. Dan itu tidak benar, lagipula untuk apa aku mengada-ada,” tukasnya.
Sony enggan menanggapi pernyataan Lucky. Dia mengatakan Lucky boleh memberikan kesaksian apa saja di pengadilan.
“Kesaksian saja beda-beda, mari kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.
Pengeroyokan ini dinilai Sony melukai harga diri. Itu sebabnya dia melanjutkan kasus ini sampai ke Pengadilan.
“Kalau dia mau mengaku apa saja, silakan. Tapi di sini, bukti sudah lengkap. Semua bagian kepala aku dipukul, bagi saya, penjara menunggu dia,” tambahnya.
Apa pesan untuk Lucky? “Selamat bertemu di penjara,” ketusnya.
(nov)