Belum Lengkap, Berkas Ariel Dikembalikan ke Mabes
Kamis, 29 Juli 2010 - 17:42 wib
Frida Astuti - Okezone
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel Peterpan ke Mabes Polri karena belum lengkap (P-18)
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7/2010)
"Berdasarkan surat dari Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum kepada Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri Nomor B-1575/E.2/EPP/07/2010 tanggal 28 Juli 2010," tandas Kapuspenkum yang baru dilantik ini
Dilanjutkannya, berkas perkara yang dikembalikan tersebut ialah perihal hasil penyidikan atas nama Ariel yang disangkakan melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 UU RI Nomor 44 TAHUN 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP belumlah lengkap
Dirinya menambahkan,berkas perkara yang belum lengkap tersebut akan dikembalikan beserta petunjuk yang harus dilengkapi oleh pihak Mabes Polri
"Berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat 2,3,4 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP," imbuhnya(uky)
- Ariel Belum Dapat Parcel Lebaran
- Sidang Video Porno Ariel 2 Minggu Usai Lebaran
- Ariel Sedih Berlebaran di Dalam Tahanan
- Pengacara Bantah Ariel-Luna-Tari Dikonfrontir
- Ariel dan Ba'asyir Salat Id di Dalam Tahanan
- Berkas Kasus Ariel Belum Juga P21
- Keluarga Ariel Belum Ajukan Permohonan Lebaran di Sel
- Luna Maya-Ariel Diizinkan Berlebaran di Sel
- Gara-Gara Pengacaranya, Ariel Jadi Lebaran di Bui
- Banjir Dukungan, Cut Tari Tak Mau Besar Kepala