BOGOR - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga Cici Paramida dengan terdakwa suaminya, Suhaebi, akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Panitera muda pidana PN Cibinong, Saortua Paragi SH, mengatakan berkas Ahmad Suhaebi telah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan sejak kemarin.
"Berkas diterima kemarin sore pukul 16.00 WIB dan perkaranya sudah didaftarkan ke PN Cibinong dengan no perkara 694/PID/D/2009/PNCBN," jelas Saortua saat ditemui di PN Cibinong Jalan Tegar Beriman No 5, Cibinong, Bogor, Kamis (13/8/2009).
Praktis, sejak kemarin, Suhaebi dan barang bukti berupa mobil Land Rover warna hitam dengan nomor polisi B 8308 YN telah resmi menjadi tahanan pengadilan.
"Tapi kalau Ebi masih ditahan di Pondok Rajeg," kata Saortua.
Kasus ini sedang diajukan kepada Ketua PN Cibinong untuk diputuskan siapa hakimnya. Sebagai terdakwa, Ebi akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 subsider pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Maaf saya belum bisa memberi keterangan berapa tahun Ebi akan didakwa," pungkas Saortua.
(nov)