Advertisement
Advertisement

Richard Lee Ungkap Dugaan Kriminalisasi di Kasus Lawan Doktif

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |17:30 WIB
Richard Lee Ungkap Dugaan Kriminalisasi di Kasus Lawan Doktif
Richard Lee Ungkap Dugaan Kriminalisasi di Kasus Lawan Doktif. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)
A
A
A

"Yang pertama itu, dari surat kuasanya tadi bermasalah. Harusnya dia melaporkannya perusahaan, yang dilaporkan pribadi. Itu sudah salah. Lalu di LP-nya jadi pribadi dan mengiklankan Grabashop dan juga Rachelshop yang bukan punya Richard. Di dakwaannya berubah lagi menjadi memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sah," bebernya.

Faizal menambahkan, tuduhan memproduksi obat ilegal sejatinya telah gugur di persidangan. Pasalnya, produk-produk yang dipermasalahkan memiliki izin BPOM dan kandungannya tidak pernah diubah.

Menurutnya, persoalan kemasan atau penandaan stiker semestinya hanya diselesaikan lewat sanksi administratif, bukan pidana.

"BPOM itu melekat kepada barangnya. Barangnya itu enggak pernah diotak-atik, kapsulnya tidak pernah dicampur, DNA Salmon-nya tidak pernah diotak-atik, Miss V-nya juga tidak pernah diapa-apain. Masalah kemasan di peraturan BPOM itu administratif. Dan sanksinya sudah dirasakan, barangnya sudah ditarik, dan mungkin sudah dimusnahkan. Jadi harusnya secara administratif sudah clear, tidak dipidanakan," jelas Faizal.

Tak berhenti di situ, Faizal juga menyoroti keabsahan barang bukti yang dihadirkan Doktif di persidangan. Pihaknya menemukan banyak manipulasi fakta, ketiadaan video pembukaan paket, hingga ketidakcocokan waktu dan tempat kejadian perkara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement