Terkait permintaan sepihak dari Ruben tersebut, Jaenudin memastikan Sarwendah menolak tawaran itu.
"Respons dari prinsipal jelas. Kalau penawarannya seperti itu, ya artinya keberatan ya, menolak. Bila itu yang ditawarkan, Sarwendah untuk membayarkan kewajiban di BCA seluruhnya, itu pasti kami tolak," lanjut Jaenudin.
Meski begitu, Jaenudin menegaskan ada fakta yang tak terbantahkan dari dokumen jawaban pihak Ruben, yakni pengakuan legal atas kepemilikan aset rumah di BDN dan Rempoa.
"Paling mendasar adalah bahwa mereka mengakui aset rumah di BDN dan Rempoa itu merupakan haknya Sarwendah sesuai Akta 39. Di situ dituliskan dengan tegas silakan Sarwendah melunasi rumahnya sendiri," pungkasnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri