JAKARTA - Polemik mengenai vila yang disebut menjadi syarat perdamaian Sarwendah kepada Ruben Onsu masih ramai dibahas. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan vila sebagai syarat yang wajib dipenuhi agar gugatan hak asuh anak bisa dicabut.
Jaenudin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai vila muncul dalam proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, dalam mediasi, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang berjalan.
Ia pun merasa perlu meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ruben.
"Bahwa bila itu, apa, dijadikan sebagai apa namanya tuh alat pembayaran dan sebagainya, kan. Padahal kan tidak,” ujar Jaenudin dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut Jaenudin, mediasi yang berlangsung di pengadilan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.