Ezra menjelaskan bahwa naiknya status ke penyidikan bukan berarti membuktikan kliennya bersalah. Terlebih, dalam Undang-Undang TPKS diperlukan serangkaian pembuktian ilmiah yang ketat, mulai dari psikologi forensik hingga kedokteran forensik, bukan sekadar penafsiran sepihak.
Pihaknya juga membantah tudingan adanya pelecehan seksual di tempat hiburan tersebut. Menurut Ezra, pihak pelapor datang atas kemauan sendiri tanpa adanya undangan dari Betrand, dan tempat kejadian perkara merupakan tempat hiburan umum yang memiliki izin legal dalam menjual minuman beralkohol.
Guna menbantah tuduhan tersebut, tim hukum Betrand berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
"Kami yakin bahwa peristiwa ini bukan tindak pidana. Itu yang lagi kita coba, kita akan permohonan gelar perkara ke Wasidik dan juga tadi ada saksi yang mau kita ajukan dan kita ikutin prosesnya di forensik. Jadi kita optimis di situ," tegas Ezra.
Terkait kondisi Betrand, Ezra memastikan pemuda yang akrab disapa Onyo tersebut dalam keadaan baik dan tetap menjalankan aktivitas perkuliahannya secara normal di tengah kasus hukum yang menjeratnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri