Advertisement
Advertisement

Sarwendah Ajukan Video Call Pribadi Ruben Onsu sebagai Bukti Sidang Hak Asuh, Minola Sebayang: Tak Relevan!

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |07:30 WIB
Sarwendah Ajukan Video Call Pribadi Ruben Onsu sebagai Bukti Sidang Hak Asuh, Minola Sebayang: Tak Relevan!
Sarwendah Jadikan Video Call Pribadi Ruben Onsu sebagai Bukti Sidang Hak Asuh, Minola Sebayang: Tak Relevan. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
A
A
A

JAKARTA - Minola Sebayang menanggapi keputusan Sarwendah menjadikan rekaman video call pribadi kliennya, Ruben Onsu, sebagai satu dari 102 bukti tambahan dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2026. 

“Yang perlu digarisbawahi, mereka menjadikan rekaman video call yang diambil dengan cara melawan hukum sebagai bukti dalam gugatan hak asuh anak. Video itu kan sedang dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2026.

Menurut Minola, keabsahan sebuah alat bukti akan menjadi pertimbangan khusus bagi hakim dalam memutus sebuah perkara. Idealnya, bukti harus didapatkan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Karena kalau didapatkan dengan melanggar hukum maka sudah pasti alat bukti tersebut bermasalah atau tidak sah,” imbuh pengacara 57 tahun tersebut.

Minola Sebayang menduga, keputusan kuasa hukum Sarwendah mengajukan rekaman video call pribadi Ruben Onsu sebagai bukti dalam persidangan adalah sebuah siasat untuk memengaruhi majelis hakim.

Minola Sebayang (Okezone)
Sarwendah Jadikan Video Call Pribadi Ruben Onsu sebagai Bukti Sidang Hak Asuh, Minola Sebayang: Tak Relevan. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

“Kuasa hukum pihak sana pasti tahu kalau bukti tersebut bermasalah, tapi tetap diajukan. Tujuannya, ingin membuktikan adanya penyimpangan pada klien kami. Tapi kan hal tersebut tidak relevan dengan gugatan hak asuh anak," imbuhnya.

Minola Sebayang menegaskan, dalam menghadirkan bukti di persidangan pihaknya hanya akan mengajukan bukti yang mendukung tiga poin dalam gugatannya. Pertama, Ruben Onsu tidak mendapatkan haknya bertemu dan berkumpul dengan anak sebanyak 2-3 kali dalam seminggu, sesuai Akta 39.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement