JAKARTA - Minola Sebayang memberikan peringatan keras kepada Benny Simanjuntak yang menggunakan kalimat tak senonoh untuk menggambarkan kliennya, Ruben Onsu. Postingan tersebut dibagikan founder Contoh Management itu lewat unggahannya di media sosial.
“Menulis kalimat bernada kebencian dengan kata-kata ‘mualaf **jing’ dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar pengacara berdarah Batak tersebut lewat unggahannya di Instagram, pada Kamis (29/10/2026).
Hal itu, menurut Minola, sesuai dengan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan konten berisi permusuhan, kebencian, dan hasutan terhadap agama atau kepercayaan.
“Tak ada manusia yang kebal hukum dan seenaknya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan umum di masyarakat,” ujar kuasa hukum Ruben Onsu itu dalam penutup caption unggahannya.
Pernyataan tersebut dibuat Minola Sebayang setelah kliennya, Ruben Onsu membagikan utas Benny Simanjuntak yang berbunyi “Tapi ini anj**ng mualaf, bukan anj**ng kafir lagi” di Instagram.
Bersama utas itu, Ruben juga membagikan pencarian Google dengan kalimat: 'Apakah ada anj**ng mualaf?' Bapak tiga anak itu kemudian menyayangkan utas tak senonoh yang dibagikan paman Jonathan Frizzy tersebut.