Dalam proses tersebut, pihak yang berperkara dapat menyampaikan berbagai usulan untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Usulan itu kemudian dibahas bersama sebelum ada keputusan yang disepakati kedua belah pihak.
“Jadi yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan. Kan yang menggugat sana, ya enggak? Jadi saya memberikan usulan,” jelasnya.
Jaenudin menegaskan bahwa usulan yang disampaikan pihaknya bertujuan membuka peluang agar perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut lebih jauh melalui proses persidangan.
“Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai, itu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan. Artinya perkara selesai, makanya kita memberikan usulan,” lanjutnya.
Jaenudin juga menjelaskan bahwa usulan tersebut belum otomatis menjadi kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben. Menurutnya, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, masih perlu memberikan tanggapan atas usulan yang disampaikan dalam mediasi.