TANGERANG – Penangguhan penahanan Richard Lee selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan pada 15 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil hakim setelah mendengar keterangan saksi ahli sekaligus mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Dalam persidangan, Gayus menilai, dakwaan terhadap Richard memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tak seharusnya dicampuradukkan.
“Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami,” tutur Gayus Lumbuun.
Dia menambahkan, “Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi.”
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua membacakan ketetapan di ruang sidang PN Tangerang. “Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Mendengar putusan tersebut, Richard Lee pun mengucap syukur. Kepada awak media, dia lantas menceritakan doa khusyuk yang dipanjatkannya sebelum masuk ruang sidang dan mendengar putusan hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkannya.
“Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, ‘Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain’,” tuturnya.