Richard Lee kemudian menambahkan, “Ternyata, Allah mendengarkan doa saya. Allah malah memberikan saya lebih karena penangguhan penahanan saya dikabulkan hakim. Artinya, saya tidak perlu pakai gelang kaki.”
Ketua Tim Advokat Richard Lee, Faizal Hafied menilai, dikabulkannya penangguhan penahanan kliennya merupakan sinyal positif terhadap kasus tersebut. Dia optimistis, kliennya bakal lolos dari jerat hukum dan divonis bebas murni.
“Dalam Islam, ini namanya bi-idznillah atau atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kami harapkan yaitu bebas,” kata Faizal menutup keterangannya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri