Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Richard Lee Bakal Hadirkan Mantan Hakim Agung MA Jadi Saksi Ahli di Sidang Lawan Doktif

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |21:03 WIB
Richard Lee Bakal Hadirkan Mantan Hakim Agung MA Jadi Saksi Ahli di Sidang Lawan Doktif
Kuasa Hukum Richard Lee Faizal Hafied
A
A
A

JAKARTA - Pihak Richard Lee menyiapkan langkah khusus dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan atas laporan Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 15 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menghadirkan seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI sebagai saksi ahli di ruang sidang.

Menurut Faizal, saksi ahli tersebut memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan dan penegakan hukum, mulai dari advokat, mantan anggota DPR RI, hingga menduduki posisi puncak sebagai seorang Hakim.

"Ini yang hadir ini tokoh sangat senior. Dulu beliau berprofesi sebagai advokat, juga pernah menjadi anggota DPR RI, terakhir beliau sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Jadi pengalamannya luar biasa, tokoh hukum yang sangat disegani dan tokoh hukum juga yang lurus," ujar Faizal Hafied di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Faizal menjelaskan, kehadiran mantan Hakim Agung tersebut bertujuan untuk mengurai sejumlah substansi hukum yang dinilai janggal dalam laporan Doktif, terutama mengenai subjek yang dilaporkan dan keabsahan alat bukti. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement