"Hati-hati nih, jadi hukum ini dua belah mata pisau nih. Bisa saling mengiris kepada pihak-pihak yang saling lapor tersebut. Istilahnya gini, kalau nggak dilakukan perdamaian, ini dua-duanya bisa mendekam di penjara," tegas Faizal.
Senada dengan Faizal, praktisi hukum sekaligus psikolog Deolipa Yumara juga menilai langkah Ruben melapor ke ranah pidana merupakan hak individual. Kendati demikian, Deolipa melihat Sarwendah berpeluang mengajukan argumen pembelaan diri di hadapan penyidik.
"Ruben Onsu melaporkan Sarwendah karena meng-upload video yang di mana ada gambarnya Ruben Onsu tanpa izin si Ruben Onsu. Secara hukum bisa dipidana Sarwendah ini. Tapi nanti pembuktiannya berjalan, apakah kemudian Sarwendah punya nilai bela diri untuk kepentingan dia sebagai subjek hukum dan kepentingan anak-anaknya," tutur Deolipa.
Deolipa juga menyoroti risiko aksi saling lapor yang justru bisa merembet ke masalah lain, serta dampak psikologis tayangan tersebut bagi anak-anak maupun publik luas.
"Ketika rumah tangga public figure kemudian saling membuka aib, akhirnya aibnya merusak keduanya. Dua-duanya rusak," pungkas Deolipa.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri