JAKARTA - Polemik rekaman video call pribadi presenter Ruben Onsu yang beredar luas di media sosial dan diduga disebarkan oleh Sarwendah kian bergulir panas ke ranah hukum. Langkah Ruben yang membawa persoalan ini ke pihak kepolisian pun menuai sorotan publik.
Pakar hukum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Faizal Hafied menegaskan bahwa aksi penyebaran konten pribadi yang menyerang kehormatan seseorang memiliki konsekuensi pidana, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk penyebaran hal-hal yang berkaitan dengan pribadi, itu ada pasalnya tuh. Di Pasal 27 itu, 27A, kalau dia menyerang kehormatan orang lain, ancaman pidananya di Undang-Undang UU ITE itu 2 tahun dan dendanya itu Rp400 juta," kata Faizal Hafied di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Menanggapi dalih bahwa pihak penyebar telah mengantongi izin dari lawan bicara Ruben di video tersebut, Faizal menilai klaim itu tak serta-merta menggugurkan tindak pidana.
Pasalnya, persetujuan harus diberikan oleh kedua belah pihak yang berada dalam rekaman tersebut.