Kasus ini bermula dari aksi Bigmo yang melakukan live streaming di media sosial. Dalam momen itu, dia mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik alias liquid vape.
Sebenarnya, ini bukan laporan pertama untuk Bigmo. Pada 10 Agustus silam, dia juga memenuhi panggilan penyidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat yang resah dengan konten sang streamer.
Bigmo didampingi kuasa hukumnya saat itu menghadiri pemeriksaan dan dicecar dengan total 40 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Bigmo bersikap kooperatif dan mengakui semua kesalahannya di hadapan penyidik.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri