Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Konten Promosi Vape Bareng Anak, Bigmo Terancam 10 Tahun Penjara dan Pasal Berlapis

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |18:02 WIB
Buntut Konten Promosi Vape Bareng Anak, Bigmo Terancam 10 Tahun Penjara dan Pasal Berlapis
Bigmo
A
A
A

JAKARTA - Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo kembali dilaporkan atas kasus dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak di Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Dalam laporan itu, sang YouTiber terancam hukuman berat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor terkait dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam zat adiktif.

"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)," terang Abilio di Polsa Metro Jaya usai membuat laporan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement