Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas PA Resmi Polisikan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Eksploitasi Anak

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |15:55 WIB
Komnas PA Resmi Polisikan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Eksploitasi Anak
Komnas PA Resmi Polisikan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya. (Foto: YouTube/RadityaDika)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak, Kamis (1/10/2026).

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dipicu oleh beredarnya konten video yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait menegaskan, langkah hukum tersebut diambil demi menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dalam melindungi hak serta masa depan anak-anak Indonesia.

"Hari ini, kami resmi melaporkan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak dalam konten video yang melibatkan konten kreator ya. Tentu ini sesuai dengan tupoksi kita, tugas dan fungsi kita untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan melindungi anak-anak kita dari eksploitasi anak," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.

(Foto: Ravie Wardani/Okezone)
(Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Agustinus membeberkan, bukti yang diserahkan ke meja penyidik salah satunya memuat tayangan yang memperlihatkan anak dilibatkan secara langsung dalam mempromosikan produk zat adiktif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement