Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat

Niko Prayoga , Jurnalis-Minggu, 27 September 2026 |05:31 WIB
Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat
Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat. (Foto: Okezone)
A
A
A

Content creator Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoax di ranah daring, sekitar tahun 2022. 

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Investasi Online Binomo
Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita hoax, pada 2022.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut membuatnya ‘miskin’ karena seluruh asetnya disita negara dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor. Kini, setelah bebas dari penjara, dia mengaku, memulai kembali hidupnya dari nol.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement