Content creator Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoax di ranah daring, sekitar tahun 2022.
Dia juga menegaskan, kasus tersebut membuatnya ‘miskin’ karena seluruh asetnya disita negara dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor. Kini, setelah bebas dari penjara, dia mengaku, memulai kembali hidupnya dari nol.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri