Pihaknya memperingati agar status tersangka yang sempat disematkan kepada Ruben tidak lagi dijadikan polemik ke ranah lain.
"Ya kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," tegas Machi.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan bahwa mantan suami Sarwendah itu merasa sangat lega setelah menerima kepastian hukum terkait perkaranya.
Surat SP3 tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sejumlah pihak mengenai kelanjutan proses hukum kliennya.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentunya sangat lega dan surat ini kan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, 'Ah, itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?' Nah, ini bisa menjadi bukti," jelasnya.