Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |14:01 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur
Ruben Onsu (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu, hingga menyandang status tersangka kini resmi dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengungkapkan pihaknya telah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pihak kepolisian. Surat penetapan tersebut bahkan telah diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2026).

Machi menerangkan, perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP diselesaikan secara damai lewat restorative justice, disusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

"Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya," beber Machi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement