"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Mas Ruben niatnya baik kok. Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu," ungkapnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Ruben tengah bergerak cepat melakukan komunikasi dengan tim pengacara pelapor, Ahmad Ramzy. Mereka mengedepankan jalur restorative justice agar kasus ini tidak perlu berlanjut hingga ke meja hijau persidangan.
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu," pungkas Machi Ahmad.
Sebagai informasi, Ruben Onsu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kepolisian pada 28 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum pun memastikan kliennya akan tetap kooperatif menghadapi panggilan tersebut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri