Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heni Sagara Ikhlas Terdakwa Kasus Buzzer Divonis 2 Tahun Penjara, Desak Polisi Usut Tuntas Dalangnya

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |17:01 WIB
Heni Sagara Ikhlas Terdakwa Kasus Buzzer Divonis 2 Tahun Penjara, Desak Polisi Usut Tuntas Dalangnya
Heni Sagara
A
A
A

"Saya bahagia karena kasus ini dikembangkan dan ditindaklanjuti. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, siapa yang memerintah dan siapa yang membayarnya," tegasnya.

Dalam persidangan, muncul istilah ‘Jumat Berkah’ terkait aliran dana sebesar Rp20 juta yang diterima para terdakwa. Menanggapi hal itu, Heni Sagara memberikan komentar pedas.

Menurutnya, bantuan sosial seharusnya disalurkan ke tempat yang tepat, bukan untuk mendanai aksi kriminal.

"Kalau mau kasih Jumat Berkah itu ke panti asuhan, panti jompo, atau masjid. Itu baru masuk akal. Bukan dikasih ke orang yang membuat postingan negatif atau black campaign. Nggak nyambung! Kecuali kalau istilah itu memang biasa dia gunakan untuk hal lain," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heni Sagara, Yunus, menjelaskan bahwa hakim melihat adanya transfer dana yang tidak logis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement