BANDUNG - Kasus pencemaran nama baik dan kampanye hitam alias black campaign yang menyerang pengusaha Heni Sagara akhirnya memasuki babak akhir di persidangan. Dua terdakwa, Fery dan Restu, resmi dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Heni Sagara mengaku ikhlas. Ia justru menyambut baik langkah hukum majelis hakim yang memerintahkan pengembangan kasus untuk memburu aktor intelektual atau dalang di balik aksi serangan digital tersebut.
Heni mengungkapkan rasa leganya karena proses hukum tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan. Ia menilai Fery dan Restu hanyalah anak muda yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati yang paling dalam, mereka itu anak yang baik ya. Sebenarnya yang jahat itu yang menyuruh dan me-brainwash mereka. Intinya, saya ikhlas ancaman hukuman 2 tahun itu, saya ikhlas sekali," ujar Heni Sagara saat ditemui di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).
Kebahagiaan Heni semakin bertambah lantaran fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana mencurigakan kepada para terdakwa. Hal ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk mengincar penyandang dana di balik kampanye hitam tersebut.