Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |10:30 WIB
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi 
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
A
A
A

Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2025. Atas kasus tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2026.

Richard Lee Bakal Bongkar Fakta soal Kosmetik Ilegal dalam Sidang Eksepsi Pekan Depan
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan tengah memasuki babak pembuktian di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement