Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |10:30 WIB
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi 
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 23 Juli 2026. Hal itu terjadi setelah Haryadi Harding memberikan pernyataan selaku saksi pelapor. 

Faizal Hafied, tim kuasa hukum Richard tampak mencecar Haryadi terkait lokasi pembelian produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam laporan Doktif. Namun sayangnya, Haryadi tak bisa memberikan jawaban spesifik terkait pertanyaan tersebut.

“Dokter Samira beli di online shop. Saya lupa (online shop) punya siapa,” ujar Haryadi dalam kesaksiannya. 

Mendengar jawaban tersebut, pihak Richard Lee langsung memberikan pernyataan menohok. Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan Haryadi ke Polda Metro Jaya, terungkap bahwa skincare tersebut ternyata bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.

Haryadi pun berdalih bahwa segala proses pembelian telah terdokumentasi dalam berkas laporan. Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama toko online tempat Doktif mendapatkan produk tersebut. “Tertulis terdokumentasi,” ujarnya.

Ketidaksiapan saksi tersebut mendapat teguran keras dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Faizal meminta saksi untuk lebih profesional dalam menghadapi persidangan. “Seharusnya, Anda membawa dokumentasinya. Harus dipersiapkan! Ini penting buat kami!” katanya.

Richard Lee (Okezone)
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Lebih lanjut, Faizal Hafied membongkar isi dokumen laporan Doktif. Dari data tersebut, terungkap bahwa produk skincare yang disebut bermasalah oleh pelapor dibeli dari toko-toko pihak ketiga, bukan akun resmi Richard Lee.

“Oke, pertama, produknya bukan dibeli di toko klien kami ya, tapi dari toko orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkap Faizal.

 

Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2025. Atas kasus tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2026.

Richard Lee Bakal Bongkar Fakta soal Kosmetik Ilegal dalam Sidang Eksepsi Pekan Depan
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan tengah memasuki babak pembuktian di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement