TANGERANG - Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 23 Juli 2026. Hal itu terjadi setelah Haryadi Harding memberikan pernyataan selaku saksi pelapor.
Faizal Hafied, tim kuasa hukum Richard tampak mencecar Haryadi terkait lokasi pembelian produk skincare yang dijadikan barang bukti dalam laporan Doktif. Namun sayangnya, Haryadi tak bisa memberikan jawaban spesifik terkait pertanyaan tersebut.
“Dokter Samira beli di online shop. Saya lupa (online shop) punya siapa,” ujar Haryadi dalam kesaksiannya.
Mendengar jawaban tersebut, pihak Richard Lee langsung memberikan pernyataan menohok. Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan Haryadi ke Polda Metro Jaya, terungkap bahwa skincare tersebut ternyata bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.
Haryadi pun berdalih bahwa segala proses pembelian telah terdokumentasi dalam berkas laporan. Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama toko online tempat Doktif mendapatkan produk tersebut. “Tertulis terdokumentasi,” ujarnya.
Ketidaksiapan saksi tersebut mendapat teguran keras dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Faizal meminta saksi untuk lebih profesional dalam menghadapi persidangan. “Seharusnya, Anda membawa dokumentasinya. Harus dipersiapkan! Ini penting buat kami!” katanya.
Lebih lanjut, Faizal Hafied membongkar isi dokumen laporan Doktif. Dari data tersebut, terungkap bahwa produk skincare yang disebut bermasalah oleh pelapor dibeli dari toko-toko pihak ketiga, bukan akun resmi Richard Lee.
“Oke, pertama, produknya bukan dibeli di toko klien kami ya, tapi dari toko orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana, punya siapa? Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami,” ungkap Faizal.