Sebagai informasi, konflik mengenai lagu Bilang Saja ini memang sempat menyita perhatian publik. Selain HW Group, Ari Bias turut menyeret Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga LMKN dan KCI.
Bahkan, Ari Bias sempat berupaya mengajukan penyitaan aset, mulai dari W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung.
Perseteruan ini merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya, di mana Agnez Mo sendiri telah dinyatakan menang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025 lalu. Melalui putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat ini, ambisi Ari Bias untuk memenangkan ganti rugi miliaran rupiah pun kandas.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri