Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah di MA, Gugatan Ari Bias soal Lagu Bilang Saja Kembali Ditolak Pengadilan Niaga

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |14:01 WIB
Kalah di MA, Gugatan Ari Bias soal Lagu Bilang Saja Kembali Ditolak Pengadilan Niaga
Ari Bias
A
A
A

Hal ini pun diperkuat dengan berbagai bukti dokumen serta keterangan saksi yang dihadirkan. "Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

"Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum yang diajukan pihak HW Group sangat beralasan. Dampaknya, Ari Bias sebagai pihak penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Menanggapi putusan tersebut, pihak HW Group pun mengapresiasi. Majelis Hakim dinilai sudah memeriksa fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum dari tergugat dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement