JAKARTA - Ratu Sofya akhirnya mengambil langkah tegas setelah dirumorkan mensomasi terhadap ibu kandungnya, Intan Masthura Ahmad. Akibat rumor tersebut, sang aktris mempolisikan produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan.
Ratu melaporkan Reza Aditya dan Putri Masyita selaku produser dan co-produser film tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah itu diambilnya karena tidak ada itikad baik pihak terlapor setelah menyudutkan dirinya.
“Kami sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan keduanya namun tidak mendapatkan respons positif dari mereka. Alasan itu yang membuat saya membuat LP hari ini,” tutur sang aktris.
Zion Natongam Tambunan selaku kuasa hukum Ratu Sofya mengatakan, kliennya menjerat kedua terlapor, Reza Aditya dan Putri Masyita, dengan Pasal 433 juncto 441 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Laporannya tentang pencemaran nama baik yang didukung dengan alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik,” ujar sang pengacara menambahkan.
Zion Natongam menyayangkan, tindakan produser yang memberikan pernyataan di muka umum tanpa dasar hukum yang jelas. Reza Aditya dan Putri Masyita, menurutnya, menuduh Ratu Sofya melakukan perbuatan melawan hukum kepada orangtuanya.
Ratu menegaskan, dirinya hanya menuntut hak dan permintaan maaf dari terlapor secara terbuka. “Saya tidak pernah bilang kalau saya tidak mau promo film. Saya hanya minta hak saya yang belum dibayarkan dan permintaan maaf. Itu saja,” imbuhnya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri