JAKARTA - Aditya Zoni mengungkap kekecewaannya atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama tujuh tahun penjara terhadap sang kakak, Ammar Zoni, buntut kasus peredaran narkoba pada Kamis (23/4/2026).
Meski vobis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya menilai bahwa hukuman itu tak sebanding dengan kesalahan Ammar.
"Ya kaget, kaget. Kaget dan kecewalah gitu," ujar Aditya Zoni dengan di depan ruang sidang hari ini.
Saking syoknya, Aditya mengaku sulit memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai nasib sang kakak ke depan.
"Makanya nggak bisa berkata-kata. Oke, thank you ya," tambahnya singkat.