Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Respons Kuasa Hukum Ammar Zoni usai Kliennya Divonis 7 Tahun Penjara, Banding?

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |18:05 WIB
Respons Kuasa Hukum Ammar Zoni usai Kliennya Divonis 7 Tahun Penjara, Banding?
Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus narkotika yang menjeratnya pada Kamis (23/4/2026). Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Tim kuasa hukum Ammar akan memikirkan langkah lanjutan yang diambil selama satu pekan ke depan. Jon pun mengatakan sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan yang menjadi kewenangan hakim.

“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” ujar Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Ammar memilih untuk menggunakan waktu yang diberikan selama tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jon menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka berbagai upaya hukum.

“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” jelasnya.

Namun Jon menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.

“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” tegasnya.

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement