Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Kritisi Proses Kilat Putusan Kasasi Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |14:30 WIB
Kuasa Hukum Kritisi Proses Kilat Putusan Kasasi Nikita Mirzani
Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani yang Hanya Sehari. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU
Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani yang Hanya Sehari. (Foto: Okezone) 

Atas vonis tersebut, Nikita mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman sang aktris karena pasal TPPU dalam kasusnya terbukti.

Hakim beralasan, sang aktris terbukti mengancam Reza Gladys menyerahkan uang ‘tutup mulut’ senilai Rp4 miliar agar tidak mereview buruk produk skincare miliknya. Dalam persidangan diketahui uang itu digunakan sang aktris untuk membayar KPR rumahnya.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement