JAKARTA - Penyanyi senior Nia Daniaty sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada korban penipuan kasus CPNS bodong yang melibatkan putrinya, Olivia Nathania.
Namun tawaran tersebut, langsung ditolak korban. Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban mengatakan, apa yang ditawarkan Nia tersebut tak sepadan dengan kerugian kliennya.
“Korbannya ada 179 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar. Dia tawarin Rp500 juta itu gimana baginya?” ungkap Odie saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2026.
Meski menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 juta, namun nyatanya, Nia Daniaty dan putrinya, Olivia Nathania, tak pernah merealisasikan tawaran tersebut.
“Intinya, Rp500 juta itu hanya ditawarkan saja. Enggak pernah ada realisasinya. Jadi para korban ini belum menerima ganti rugi apapun dari mereka,” imbuh Odie.
Agustin, salah satu korban kasus CPNS bodong Olivia Nathania mengaku, sangat kecewa melihat peliknya penyelesaian masalah tersebut. Padahal perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Agustin mengatakan, “Kami sudah nyaris 4,5 tahun menunggu. Banyak korban yang hidupnya hancur karena masalah ini. Ada pula yang sampai terlilit utang dan sampai sekarang masih mencicil utang tersebut.”
“Utang itu dibawa mati loh. Jadi, kami mohon kembalikan uang para korban. Jangan ditunda-tunda lagi,” katanya menambahkan.
Di lain pihak, Odie Hudiyanto mengungkapkan, status Olivia Nathania yang kini telah bebas dari penjara tak lantas menghapus kewajiban perdata terhadap korban.
“Pidananya mungkin sudah selesai. Tapi kan masih ada perdata yang masih berjalan dan harus diselesaikan. Karena itu, pengembalian uang korban tetap wajib dilakukan Olivia Nathania,” ujar Odie.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri