JAKARTA - Kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania hingga ibu kandungnya, Nia Daniaty, belum tuntas.
Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam.
"Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Odie menjelaskan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Agus Akhyar, bahkan kaget setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak Olivia Nathania belum membayar ganti rugi terhadap ratusan korban dengan total Rp8,1 miliar meski dirinya sudah bebas dari hukuman penjara.